DepokSpotLight – Pelarian seorang pemuda berinisial RAN (19) usai diduga menyayat leher pacar mantan kekasihnya di kawasan Margonda Raya, Kota Depok, akhirnya berakhir.
Polisi menangkap pelaku dua hari setelah kejadian dan mengungkap aksi tersebut dipicu rasa cemburu serta sakit hati.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026), sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung pecel Madiun di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan, sebelum kejadian korban baru saja kembali ke warung untuk beristirahat setelah bertemu dengan kekasihnya yang berada di lokasi bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban pulang untuk beristirahat usai bertemu dengan kekasihnya yang lokasinya bersebelahan dengan TKP,” katanya, Kamis (6/8/2026).
Tak lama kemudian, seseorang menggedor rolling door warung.
Saat korban membuka pintu, pelaku langsung menyerangnya menggunakan pisau cutter tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian leher dan kehilangan banyak darah.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
“Atas kejadian tersebut korban minta tolong rekan kerjanya yang berada dalam mess warung,” ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan hingga kini masih menjalani perawatan.
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan korban, kekasih korban, serta sejumlah saksi di sekitar lokasi, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berbekal dari hasil rekaman cctv di TKP dan menggali informasi terhadap korban, kekasih korban dan saksi-saksi sekitar Tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku,” tuturnya.
RAN akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok.
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin bersama Kanit Resmob AKP Tulus Handani.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif penyerangan dipicu rasa cemburu.
Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih pacar korban.
Hubungan keduanya telah berakhir sekitar satu tahun lalu.
Pelaku disebut tersulut emosi setelah mengetahui mantan kekasihnya telah menjalin hubungan dengan orang lain.
Rasa cemburu itu memuncak ketika pelaku mengintip dari sela rolling door warung dan melihat korban bersama perempuan tersebut.
“Pada saat itu keduanya sedang bermesraan sehingga membuat pelaku gelap mata dan melakukan aksinya nekatnya dengan menyayat leher korban menggunakan pisau cutter yang memang sudah dipersiapkan sebelum ke TKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RAN dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.






















