DepokSpotLight – Sindikat spesialis pencurian kendaraan niaga yang diduga telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda berhasil diungkap jajaran Polsek Bojonggede.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga anggota komplotan lainnya beserta seorang penadah masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan ini menyasar mobil pikap dan truk ringan di sejumlah wilayah.
Kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui perantara dengan sistem transaksi cash on delivery (COD), bahkan sebagian diduga telah dikirim ke luar Pulau Jawa.
Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safi’ih mengatakan pengungkapan kasus bermula dari dua laporan pencurian kendaraan yang terjadi sepanjang Juni 2026 di wilayah hukum Polsek Bojonggede.
Kasus pertama terjadi di sebuah toko besi di kawasan Ragajaya. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit mobil engkel dan satu unit Suzuki Carry pikap.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Cimanggis dengan sasaran satu unit mobil pikap Isuzu Traga.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial DR, TB, dan MM.
Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial JN, E, dan S masih dalam pengejaran petugas.
Abdullah mengatakan, proses pengungkapan kasus terbantu oleh rekaman kamera pengawas yang merekam aksi para pelaku.
“Di lokasi kejadian terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan identitas para pelaku dengan cukup jelas sehingga sangat membantu proses penyelidikan,” ujar Abdullah kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/07/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut tidak hanya beraksi di wilayah Bojonggede.
Komplotan ini juga melakukan pencurian kendaraan di Tajurhalang, sejumlah wilayah Kota Depok, hingga Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Mereka memang mengincar kendaraan niaga, terutama mobil pikap. Wilayah operasinya juga cukup luas, mulai dari Bojonggede, Tajurhalang, beberapa wilayah Depok, sampai Cisauk,” katanya.
Polisi mencatat komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari pengakuan para tersangka, setiap kendaraan hasil curian dijual dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp18 juta hingga Rp22 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.
“Menurut pengakuan pelaku, satu unit kendaraan dijual dengan harga sekitar Rp18 juta sampai Rp22 juta,” ungkap Abdullah.
Ia menjelaskan, setelah berhasil membawa kabur kendaraan, para pelaku langsung menemui perantara yang telah menunggu untuk melakukan transaksi.
“Begitu kendaraan berhasil dikuasai, mereka langsung menyerahkannya kepada perantara. Transaksinya dilakukan secara COD, setelah itu mereka langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu seorang penadah berinisial B yang diduga menjadi penghubung dalam penjualan kendaraan hasil curian.
“Identitas penadah sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Penyelidikan juga mengungkap sebagian kendaraan hasil curian diduga telah dipasarkan hingga ke luar Pulau Jawa.
“Ada dugaan beberapa kendaraan dibawa sampai ke wilayah Sumatera,” katanya.
Abdullah menjelaskan, komplotan tersebut beranggotakan enam orang yang beraksi menggunakan tiga sepeda motor.
Mereka berkeliling mencari sasaran tanpa menentukan target tertentu.
“Mereka bergerak secara mobile. Kalau menemukan kendaraan yang dianggap mudah diambil, mereka langsung berhenti dan menjalankan aksinya,” tuturnya.
Dalam setiap aksi, tiga orang bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke lokasi sasaran, sedangkan anggota lainnya mengawasi kondisi di sekitar tempat kejadian.
Apabila kendaraan berada di area berpagar, para pelaku terlebih dahulu merusak kunci pagar menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan.
“Jika lokasi dipagari, mereka lebih dulu merusak kunci pagar. Setelah kendaraan berhasil dibawa keluar, pelaku lainnya mengawal dari depan dan belakang,” jelas Abdullah.
Ia menambahkan, para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan memutus perangkat GPS kendaraan setelah mobil berhasil dikuasai agar keberadaannya sulit dilacak.
“Di tengah perjalanan mereka memutus perangkat GPS kendaraan supaya tidak mudah dilacak,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol lokasi dan melakukan pencurian kendaraan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain dan mengungkap jaringan penadah.






















