DepokSpotLight – Ratusan lapak pedagang yang berdiri di area fasilitas umum dan lahan berstatus aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, ditertibkan pada Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima laporan terkait terganggunya akses masyarakat dan fungsi saluran drainase.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengerahkan dua alat berat jenis excavator untuk membongkar lapak-lapak yang dinilai tidak memiliki izin dan menggunakan lahan tidak sesuai peruntukannya.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses pembongkaran berlangsung menggunakan alat berat.
Bangunan yang mayoritas berupa lapak semi permanen berbahan kayu dengan atap seng roboh setelah dibongkar.
Sebelum proses penertiban dimulai, sebagian pedagang telah mengeluarkan barang-barang berharga dari lapak mereka.
Situasi di lokasi sempat diwarnai adu mulut antara sejumlah pedagang dengan petugas, namun proses pembongkaran secara keseluruhan tetap berjalan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa akses jalan terganggu akibat keberadaan lapak pedagang.
Selain itu, sejumlah saluran drainase disebut tertutup oleh bangunan.
“Pedagang menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya tanpa izin,” ungkap Dede.
Menurut Dede, bangunan yang ditertibkan tidak hanya berdiri di atas saluran air, tetapi juga ditemukan melewati batas hak tanah dan menggunakan lahan berstatus quo.
Area tersebut memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dan merupakan aset hak pakai Pemerintah Kota Depok eks-PT PTP Ranti.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, Satpol PP telah menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur.
Pemerintah memberikan sejumlah peringatan sekaligus waktu kepada pedagang untuk mengosongkan lapak.
“Prosedur SP 1, SP 2, hingga SP 3 telah dijalankan, dilanjutkan sosialisasi dan tenggat waktu kelonggaran hampir satu minggu, total proses 1 bulan,” tutur Dede.
Dede menyebut terdapat sekitar 350 bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
Para pedagang yang terdampak kemudian diarahkan untuk menempati lokasi berjualan di gedung resmi Pasar Cisalak.
Untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi bangunan liar, Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan pemantauan secara berkala selama satu minggu setelah proses penertiban.
Dalam penertiban tersebut, pemerintah juga melibatkan personel gabungan dari sejumlah unsur untuk mengamankan jalannya kegiatan.
“Diterjunkan 240–250 personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri, Garnisun, Subdenpom, dan Kejaksaan,” terang Dede.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan hasil pendataan menunjukkan sekitar 350 pedagang terdampak akibat penertiban lapak di kawasan Pasar Cisalak.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga menyiapkan solusi bagi pedagang dengan mengarahkan mereka untuk berjualan di gedung utama Pasar Cisalak.
“Kami ingin Kota Depok kondisinya aman dan nyaman, termasuk di pusat perdagangan,” ucap Widyati.
“Kita berharap semua nyaman, pemerintah nyaman, masyarakat nyaman, dan pedagang pun aman serta nyaman dalam berjualan,” imbuh Widyati.
Widyati menjelaskan gedung utama Pasar Cisalak memiliki kapasitas sekitar 1.300 unit yang terdiri atas kios dan hamparan.
Namun, tingkat keterisian saat ini baru mencapai sekitar 50 persen atau sekitar 650 unit.
Dengan kondisi tersebut, masih tersedia sekitar 650 slot yang dapat dimanfaatkan untuk menampung pedagang yang terdampak penertiban.
Pemerintah juga merespons kekhawatiran pedagang mengenai lokasi berjualan di lantai atas gedung pasar.
Disdagin memastikan fasilitas pendukung, termasuk lift, telah beroperasi sehingga diharapkan dapat memudahkan mobilitas pedagang maupun pembeli.
Selain menyediakan tempat berjualan, Pemerintah Kota Depok juga memberikan kemudahan bagi pedagang yang ingin mengikuti proses relokasi.
“Pedagang yang datang lebih awal ke posko pendaftaran berhak memilih sendiri lokasi kios atau hamparan sesuai denah yang tersedia,” ujar Widyati.
Posko pendaftaran relokasi dibuka setiap hari, termasuk pada Minggu.
Langkah tersebut dilakukan agar pedagang memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus proses administrasi dan menentukan lokasi berjualan yang tersedia.
Adapun biaya sewa lokasi mengikuti ketentuan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Tarif resmi yang ditetapkan sebesar Rp600.000 per meter persegi per tahun untuk kios, sedangkan hamparan dikenakan tarif Rp360.000 per meter persegi per tahun.
Pemerintah juga memberikan skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Pedagang diperbolehkan mencicil pembayaran selama satu tahun tanpa adanya ketentuan mengenai besaran nominal pembayaran awal.
Relokasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi ratusan pedagang yang terdampak sekaligus menata kembali kawasan Pasar Cisalak agar aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Penataan kawasan juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama akses jalan dan saluran drainase yang sebelumnya terganggu akibat keberadaan lapak pedagang.
Dengan tersedianya ruang di gedung utama Pasar Cisalak, pemerintah mendorong para pedagang untuk segera memanfaatkan fasilitas resmi tersebut.
Di sisi lain, pemantauan pascapenertiban akan dilakukan untuk memastikan kawasan yang telah dibersihkan tidak kembali digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin.






















