• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Antena RRI, Dua Orang Jadi Tersangka

Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Antena RRI, Dua Orang Jadi Tersangka

22 July 2026
Akses Tol Disiapkan, Jalan Raya Cipayung Mulai Diperlebar

Akses Tol Disiapkan, Jalan Raya Cipayung Mulai Diperlebar

17 September 2026
Rutan Kelas I Depok Perketat Pengawasan, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

Rutan Kelas I Depok Perketat Pengawasan, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

11 September 2026
Jurnalis Hilang saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Wartawan Depok Gelar Doa Bersama

Jurnalis Hilang saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Wartawan Depok Gelar Doa Bersama

10 September 2026
Cegah Paparan Abu Vulkanik, Siswa PAUD hingga SMP di Depok Belajar dari Rumah

Cegah Paparan Abu Vulkanik, Siswa PAUD hingga SMP di Depok Belajar dari Rumah

7 September 2026
SPN PMJ Bagikan Masker Gratis, Warga Terdampak Abu Vulkanik Terbantu

SPN PMJ Bagikan Masker Gratis, Warga Terdampak Abu Vulkanik Terbantu

7 September 2026
Depok Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Polisi Bagikan Ribuan Masker ke Pengendara

Depok Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Polisi Bagikan Ribuan Masker ke Pengendara

6 September 2026
Debu Putih Keabu-abuan Muncul di Depok, Warga Kaitkan dengan Erupsi Anak Krakatau

Debu Putih Keabu-abuan Muncul di Depok, Warga Kaitkan dengan Erupsi Anak Krakatau

6 September 2026
SPN Polda Metro Jaya Dorong Kepedulian Sosial Siswa Lewat Aksi Berbagi

SPN Polda Metro Jaya Dorong Kepedulian Sosial Siswa Lewat Aksi Berbagi

4 September 2026
Cegah Tawuran hingga Demo Anarkis, Polres Metro Depok Dekati Pelajar Lewat Cara Ini

Cegah Tawuran hingga Demo Anarkis, Polres Metro Depok Dekati Pelajar Lewat Cara Ini

3 September 2026
Imigrasi Ungkap Tujuan Perjalanan Warga Depok yang Kini Bergabung Jadi Tentara Rusia

Imigrasi Ungkap Tujuan Perjalanan Warga Depok yang Kini Bergabung Jadi Tentara Rusia

3 September 2026
Atasi Sampah di Depok, Pemkot Gandeng Pihak Ketiga Olah 1.000 Ton per Hari

Atasi Sampah di Depok, Pemkot Gandeng Pihak Ketiga Olah 1.000 Ton per Hari

2 September 2026
Mahasiswa UI Ditemukan Tak Bernyawa di Kos, Polisi Turun Tangan

Mahasiswa UI Ditemukan Tak Bernyawa di Kos, Polisi Turun Tangan

2 September 2026
Sunday, September 20, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home News

Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Antena RRI, Dua Orang Jadi Tersangka

by Redaksi
22 July 2026
in News
0
Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Antena RRI, Dua Orang Jadi Tersangka
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat LPP RRI, Cimanggis, Kota Depok.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek bernilai Rp26,39 miliar yang kini masih didalami penyidik.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial W yang merupakan pejabat di lingkungan RRI, serta M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula, dalam konferensi pers di Kejari Depok, Rabu (22/7/2026).

Kasus ini bermula dari proses pengadaan antena rotatable log periodic pada November 2021.

Saat itu, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT CPM meski perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses tender yang digelar pada Juli 2021.

“Padahal sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi,” jelas Ihsan.

Meski gagal dalam proses tender, tersangka W yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI tetap menunjuk PT CPM sebagai pelaksana pekerjaan pada 8 November 2021.

Dua hari kemudian, W bersama M menandatangani kontrak senilai Rp26.397.800.000 dengan target penyelesaian hingga 9 Maret 2022.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Seluruh nilai kontrak telah dibayarkan, padahal progres pekerjaan di lapangan disebut masih sangat minim.

“Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik mark-up dalam pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, W diduga mengarahkan spesifikasi barang kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai kondisi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, hingga diduga menerima suap.

Sementara itu, M diduga mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta memberikan gratifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Keduanya juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik Kejari Depok belum melakukan penahanan terhadap keduanya karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Saat ini kedua tersangka masih kooperatif, sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan. Belum ya, belum melakukan penahanan sampai di titik ini kepada kedua tersangka tersebut,” tutup Ihsan.

Tags: DepokKejari DepokKorupsi PengadaanKorupsi RRILPP RRI
Share198Tweet124Share50
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 February 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 February 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 February 2026

Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

0

Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

0

Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

0
Akses Tol Disiapkan, Jalan Raya Cipayung Mulai Diperlebar

Akses Tol Disiapkan, Jalan Raya Cipayung Mulai Diperlebar

17 September 2026
Rutan Kelas I Depok Perketat Pengawasan, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

Rutan Kelas I Depok Perketat Pengawasan, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

11 September 2026
Jurnalis Hilang saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Wartawan Depok Gelar Doa Bersama

Jurnalis Hilang saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Wartawan Depok Gelar Doa Bersama

10 September 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In