DepokSpotLight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat LPP RRI, Cimanggis, Kota Depok.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek bernilai Rp26,39 miliar yang kini masih didalami penyidik.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial W yang merupakan pejabat di lingkungan RRI, serta M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula, dalam konferensi pers di Kejari Depok, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini bermula dari proses pengadaan antena rotatable log periodic pada November 2021.
Saat itu, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT CPM meski perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses tender yang digelar pada Juli 2021.
“Padahal sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi,” jelas Ihsan.
Meski gagal dalam proses tender, tersangka W yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI tetap menunjuk PT CPM sebagai pelaksana pekerjaan pada 8 November 2021.
Dua hari kemudian, W bersama M menandatangani kontrak senilai Rp26.397.800.000 dengan target penyelesaian hingga 9 Maret 2022.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Seluruh nilai kontrak telah dibayarkan, padahal progres pekerjaan di lapangan disebut masih sangat minim.
“Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021,” tuturnya.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik mark-up dalam pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, W diduga mengarahkan spesifikasi barang kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai kondisi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, hingga diduga menerima suap.
Sementara itu, M diduga mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta memberikan gratifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Keduanya juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik Kejari Depok belum melakukan penahanan terhadap keduanya karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Saat ini kedua tersangka masih kooperatif, sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan. Belum ya, belum melakukan penahanan sampai di titik ini kepada kedua tersangka tersebut,” tutup Ihsan.






















