DepokSpotLight – Puluhan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Depok mengungkap rangkaian perkara yang dilakukan tersangka Saepul (26) terhadap K (51).
Rekonstruksi digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kontrakan tersangka, Jalan Belimbing RT 03/05, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Selasa (11/8/2026).
Saepul hadir dalam rekonstruksi dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, celana pendek hitam, dan masker.
Polisi turut menghadirkan J, seorang saksi yang diketahui merupakan teman tersangka.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan rangkaian kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sejumlah adegan diperagakan mulai dari tahapan sebelum kejadian hingga proses setelah korban meninggal dunia.
Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan terdapat sekitar 30 adegan utama yang kemudian dirinci menjadi 51 sub-adegan.
“Kami melaksanakan sekitar 30 adegan, di mana saat pelaku itu berusaha mencari korban, kemudian mencari niat untuk mendapatkan barang-barang milik dari korban,” jelas Dimitri.
“Sampai pelaku melakukan pembunuhan, melakukan mutilasi, dan juga melakukan pembuangan badan-badan dari korban,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, Saepul diketahui lebih dahulu mencari calon korban melalui sebuah aplikasi kencan.
Korban K kemudian menjadi target setelah tersangka disebut memiliki niat untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Dia rencana awalnya itu untuk berniat mencari atau mencuri, dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi yang tadi saya sebutkan, kemudian dapatlah korban itu sebagai target,” tuturnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka telah menyiapkan pisau dapur sebelum korban datang ke kontrakan.
Peristiwa kemudian berujung pada penusukan yang menyebabkan K meninggal dunia.
Adegan penusukan turut diperagakan dalam rekonstruksi.
Setelah korban meninggal, Saepul kemudian melakukan pemotongan terhadap jasad korban dan membuang bagian-bagiannya ke sejumlah lokasi.
“Saat hadir di sini, timbullah niat pelaku ini untuk menguatkan dia melakukan pembunuhan berencana tersebut, dan saat sudah terjadi, pelaku secara spontan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh dari korban,” terangnya.
Polisi juga memperagakan rangkaian ketika tersangka membawa bagian tubuh korban keluar dari kontrakan untuk kemudian membuangnya.
Sejumlah bagian telah ditemukan di lokasi berbeda, sedangkan pencarian bagian tubuh lainnya masih berlangsung.
Dimitri memastikan aksi pembunuhan dan pemotongan jasad tersebut dilakukan Saepul seorang diri.
J yang merupakan teman tersangka tidak terlibat dalam pembunuhan maupun tindakan setelahnya.
J diketahui sempat berada di sekitar kontrakan, tetapi memilih meninggalkan lokasi setelah merasa takut karena melihat adanya bercak darah dan mencium aroma yang tidak biasa dari dalam kontrakan.
Keterangan saksi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mengurai perkara.
Dalam rekonstruksi, Saepul juga terlihat membawa obat antiretroviral atau ARV.
Polisi menjelaskan obat tersebut digunakan tersangka dalam menjalani pengobatan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan dirinya mengidap HIV.
“Temannya ini tidak terlibat, dan mengenai obat yang dibawa oleh pelaku, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad K yang telah dipotong dan dimasukkan ke dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Selasa (4/8/2026).
Polisi juga menemukan dua bagian kaki korban di kawasan Kali Licin, Pancoran Mas.
Temuan tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk memburu tersangka.
Saepul akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut pembunuhan sebenarnya terjadi pada 23 Juli 2026.
Sementara itu, jasad korban baru ditemukan warga sekitar 13 hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang belum ditemukan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan bagian tubuh tersebut agar segera melapor kepada petugas.
“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap potongan kaki bagian bawah korban, dan mohon kepada masyarakat yang mengetahui agar segera melapor,” paparnya.
Dalam perkara tersebut, Saepul dijerat dengan Pasal 338 ayat 2 dan/atau Pasal 340, dan/atau Pasal 351 ayat 3, dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Polisi menyebut tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana mati.






















