DepokSpotLight – Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang memanfaatkan aplikasi Hornet untuk menjebak korban akhirnya berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok.
Tiga pelaku berinisial AH, KA, dan S kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi curas di sejumlah wilayah Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, AH merupakan sosok yang berperan sebagai otak di balik rangkaian aksi tersebut.
Ia membuat akun di aplikasi Hornet dengan menggunakan identitas laki-laki untuk mencari calon korban. Setelah itu, pelaku membangun komunikasi hingga mendapatkan kepercayaan targetnya.
Menurut Oka, para pelaku tidak terburu-buru menjalankan aksinya. Mereka terlebih dahulu mendekati korban selama kurang lebih satu pekan sambil mempelajari karakter dan kondisi ekonomi calon target.
“AH membuat aplikasi di Hornet. Kemudian pelaku mempelajari potensi ekonomi korban. Selanjutnya, setelah pelaku yakin kemudian AH mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya,” papar Oka kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Setelah korban bersedia bertemu, AH menjemput mereka menggunakan sepeda motor lalu membawa korban menuju lokasi yang sepi, salah satunya di kawasan pemakaman.
Di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya yang telah menunggu langsung menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki korban,” ungkapnya.
Selain kehilangan barang berharga, para korban juga mengalami tindak kekerasan fisik selama aksi berlangsung.
Bahkan, salah seorang korban disebut menerima perlakuan yang lebih brutal dibanding korban lainnya.
“Salah satu korban setelah dipukulin, dilucuti semua pakaiannya termasuk juga sepatunya. Korban akhirnya ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban,” ucapnya.
Penyidik menyatakan hingga kini belum menemukan adanya indikasi tindak pidana pelecehan seksual dalam perkara tersebut.
Meski demikian, polisi memastikan para pelaku memaksa korban menyerahkan seluruh harta bendanya, termasuk memindahkan saldo rekening kepada para tersangka.
“Sementara belum, namun karena kesadisannya, para pelaku mengambil semua harta milik korban sampai dengan handphone korban dan juga saldo yang ada di rekening korban dipaksa untuk melakukan transfer kepada pelaku,” tuturnya.
Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, para pelaku kembali melakukan penganiayaan sebelum meninggalkan korban di lokasi yang sepi dalam kondisi tidak berdaya.
“Dikuras habis. Selain itu juga setelah dikuras habis, para pelaku menganiaya korban, memukuli korban sampai dengan luka-luka, dan mengikat korban dengan tali terikat, menggunakan lakban, dan juga menutup mulut korban,” jelasnya.
Oka mengungkapkan seluruh korban dalam kasus ini merupakan laki-laki yang sebelumnya berkenalan dengan para pelaku melalui aplikasi Hornet.
Menurutnya, para pelaku sengaja menggunakan identitas laki-laki karena aplikasi tersebut memang menyasar pengguna sesama jenis.
“(Identitasnya) laki-laki dan berkenalan di aplikasi Hornet. Awalnya memang mereka pelaku ini berusaha supaya korban ini ingin ketemu. Ingin ketemu, diajak main,” bebernya.
Meski demikian, penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai adanya unsur penyimpangan seksual dalam perkara tersebut.
Fokus penyidikan saat ini masih mengarah pada penggunaan aplikasi Hornet sebagai bagian dari modus operandi para pelaku.
“Kami masih mendalami hal tersebut ya, tapi mungkin sebagian kecil sudah mengetahui apa itu aplikasi Hornet,” ujarnya.
Polisi juga menduga para pelaku menggunakan percakapan yang bersifat akrab atau rayuan untuk membangun kepercayaan korban hingga bersedia melakukan pertemuan.
“Nanti kami dalami. Pastinya ada ya seperti itu ya, untuk menggaet korban,” terangnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.






















