DepokSpotLight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).
Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tiga orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, mengungkapkan tersangka terbaru berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021.
Proyek yang menjadi objek penyidikan merupakan pengadaan Antena Rotable Log Periodic pada Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu S selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP- RRI Periode 2019-2021,” katanya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Hatmoko menjelaskan, saat proyek berlangsung S juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP RRI.
Dalam kapasitas tersebut, ia diduga menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses lelang.
“Penetapan penyedian barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa.
“Sehingga, dalam perkara ini sudah ada 3 (tiga) tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Depok,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai alternatif, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, oleh karena tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.
Kejari Depok juga menahan dua tersangka, yakni W dan S, selama 20 hari ke depan sejak 6 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Depok.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan keduanya dikhawatirkan menghambat jalannya penyidikan maupun memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sementara itu, tersangka M belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa Tersangka M selaku Direktur PT CPM telah mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada hari ini. Oleh karena itu kami menghimbau agar tersangka M bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran dalam proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.






















