• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Kejari Depok Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pemancar RRI

Kejari Depok Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pemancar RRI

6 August 2026
Gelaran Maulid PDI Perjuangan Depok Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi

Gelaran Maulid PDI Perjuangan Depok Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi

21 September 2026
Akses Tol Disiapkan, Jalan Raya Cipayung Mulai Diperlebar

Akses Tol Disiapkan, Jalan Raya Cipayung Mulai Diperlebar

17 September 2026
Rutan Kelas I Depok Perketat Pengawasan, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

Rutan Kelas I Depok Perketat Pengawasan, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

11 September 2026
Jurnalis Hilang saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Wartawan Depok Gelar Doa Bersama

Jurnalis Hilang saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Wartawan Depok Gelar Doa Bersama

10 September 2026
Cegah Paparan Abu Vulkanik, Siswa PAUD hingga SMP di Depok Belajar dari Rumah

Cegah Paparan Abu Vulkanik, Siswa PAUD hingga SMP di Depok Belajar dari Rumah

7 September 2026
SPN PMJ Bagikan Masker Gratis, Warga Terdampak Abu Vulkanik Terbantu

SPN PMJ Bagikan Masker Gratis, Warga Terdampak Abu Vulkanik Terbantu

7 September 2026
Depok Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Polisi Bagikan Ribuan Masker ke Pengendara

Depok Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Polisi Bagikan Ribuan Masker ke Pengendara

6 September 2026
Debu Putih Keabu-abuan Muncul di Depok, Warga Kaitkan dengan Erupsi Anak Krakatau

Debu Putih Keabu-abuan Muncul di Depok, Warga Kaitkan dengan Erupsi Anak Krakatau

6 September 2026
SPN Polda Metro Jaya Dorong Kepedulian Sosial Siswa Lewat Aksi Berbagi

SPN Polda Metro Jaya Dorong Kepedulian Sosial Siswa Lewat Aksi Berbagi

4 September 2026
Cegah Tawuran hingga Demo Anarkis, Polres Metro Depok Dekati Pelajar Lewat Cara Ini

Cegah Tawuran hingga Demo Anarkis, Polres Metro Depok Dekati Pelajar Lewat Cara Ini

3 September 2026
Imigrasi Ungkap Tujuan Perjalanan Warga Depok yang Kini Bergabung Jadi Tentara Rusia

Imigrasi Ungkap Tujuan Perjalanan Warga Depok yang Kini Bergabung Jadi Tentara Rusia

3 September 2026
Atasi Sampah di Depok, Pemkot Gandeng Pihak Ketiga Olah 1.000 Ton per Hari

Atasi Sampah di Depok, Pemkot Gandeng Pihak Ketiga Olah 1.000 Ton per Hari

2 September 2026
Monday, September 21, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home News

Kejari Depok Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pemancar RRI

by Redaksi
6 August 2026
in News
0
Kejari Depok Ungkap Peran Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pemancar RRI
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI).

Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tiga orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, mengungkapkan tersangka terbaru berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021.

Proyek yang menjadi objek penyidikan merupakan pengadaan Antena Rotable Log Periodic pada Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu S selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP- RRI Periode 2019-2021,” katanya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Hatmoko menjelaskan, saat proyek berlangsung S juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP RRI.

Dalam kapasitas tersebut, ia diduga menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses lelang.

“Penetapan penyedian barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa.

“Sehingga, dalam perkara ini sudah ada 3 (tiga) tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Depok,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebagai alternatif, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, oleh karena tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Kejari Depok juga menahan dua tersangka, yakni W dan S, selama 20 hari ke depan sejak 6 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Depok.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan keduanya dikhawatirkan menghambat jalannya penyidikan maupun memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sementara itu, tersangka M belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa Tersangka M selaku Direktur PT CPM telah mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada hari ini. Oleh karena itu kami menghimbau agar tersangka M bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran dalam proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Tags: DepokKejari DepokKorupsi RRIPengadaan PemancarTersangka Korupsi
Share196Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 February 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 February 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 February 2026

Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

0

Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

0

Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

0
Gelaran Maulid PDI Perjuangan Depok Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi

Gelaran Maulid PDI Perjuangan Depok Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi

21 September 2026
Akses Tol Disiapkan, Jalan Raya Cipayung Mulai Diperlebar

Akses Tol Disiapkan, Jalan Raya Cipayung Mulai Diperlebar

17 September 2026
Rutan Kelas I Depok Perketat Pengawasan, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

Rutan Kelas I Depok Perketat Pengawasan, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

11 September 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In