DepokSpotLight – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap dari proses pemeriksaan keimigrasian di Depok.
Petugas menemukan indikasi seorang pemohon paspor berpotensi menjadi korban praktik pengantin pesanan untuk diberangkatkan ke Tiongkok.
Temuan tersebut bermula ketika petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan wawancara terhadap pemohon paspor.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan adanya keterangan yang dinilai tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok.
Dari hasil pemeriksaan awal, muncul indikasi pemohon tersebut akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan menggunakan modus pernikahan.
Pola tersebut diduga berkaitan dengan perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi mengarah pada praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyan, mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam menjalankan setiap tahapan pelayanan keimigrasian, terutama saat proses wawancara pemohon paspor.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang akan menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” katanya, Selasa (25/8/2026).
Irvan menegaskan, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai modus yang dapat digunakan untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri dalam situasi yang berisiko.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pernikahan maupun pekerjaan di luar negeri yang disertai iming-iming uang.
Tawaran semacam itu perlu diperiksa secara cermat karena dapat berujung pada kerugian ataupun eksploitasi.
Masyarakat juga diminta memastikan informasi dan legalitas setiap tawaran keberangkatan ke luar negeri sebelum mengambil keputusan.
Kewaspadaan dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam jaringan perdagangan orang dengan berbagai modus.
Kantor Imigrasi Depok menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO sekaligus memberikan perlindungan terhadap WNI.
Langkah tersebut dilakukan dengan meningkatkan ketelitian dalam proses pelayanan serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi keberangkatan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.






















